Mediajustitia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan sela terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hari ini, Jumat (11/4/2025). Sidang digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Agenda sidang ini adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi atau nona keberatan yang diajukan Hasto terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang sebelumnya, Hasto membacakan langsung eksepsinya dan meminta agar dakwaan terhadap dirinya dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
“Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi ini,” ujar Hasto saat persidangan pada 21 Maret 2025 lalu. Ia juga meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya tidak dilanjutkan serta hak-haknya dipulihkan.
Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, serta melakukan perintangan penyidikan. Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam handphone agar tidak terlacak saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 8 Januari 2020.
Selain itu, Hasto juga diduga meminta Harun tetap berada di kantor DPP PDIP demi menghindari penangkapan. Tindakan tersebut disebut jaksa berkontribusi atas lolosnya Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan KPK.
Tidak hanya menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Uang suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
Dari keempat nama tersebut, Saeful Bahri telah divonis bersalah, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, dan Harun Masiku masih dalam status buron sejak 2020.
Putusan sela yang dibacakan hari ini akan menjadi penentu apakah sidang pokok perkara Hasto Kristiyanto akan berlanjut atau tidak.