MediaJustitia.com: Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam sidang paripurna khusus pemilihan pimpinan lembaga peradilan MA yang diselenggarakan pada Senin (6/4) pagi ini.
“Maaf ketua panitia dan seluruh peserta, pada kesempatan ini, saya tidak menggunakan hak pilih saya,” Ujar Hatta ketika namanya dipanggil di sidang paripurna yang diselenggarakan secara streaming pada Senin (6/4).
Hatta mengatakan bahwa ia ingin bersikap objektif menjadi alasan utamanya tidak menggunakan hak pilihnya. Tak hanya itu, alasan Hatta tidak menggunakan hak pilih dalam proses pemilihan ketua MA kali ini dikarenakan dia telah memasuki masa pensiun per tanggal 1 mei 2020.
Hatta menyampaikan bahwa mendukung siapapun yang terpilih sebagai Ketua MA.
“Dengan meminta maaf kepada seluruh peserta sidang dan ketua panitia beserta anggotanya untuk saya dicoret untuk tidak melaksanakan hak pilih, untuk itu, dipersilakan selanjutnya,” kata Hatta.
Hatta berpesan agar para Hakim dapat memilih calon Hakim Agung tanpa intervensi apapun kecuali intervensi hati nuraninya sendiri.
Pun dalam kesempatan tersebut, Hatta berharap agar pemilihan ini dapat melahirkan pimpinan tertinggi MA yang dapat menjaga harkat, martabat dan marwah MA.
Dalam proses pemilihan ini, 47 Hakim Agung yang memiliki hak pilih telah hadir di ruang sidang. Sebagaimana termaktum dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua MA yang menyatakan bahwa pemilihan ketua MA dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah Hakim Agung pada MA.
“Maka dengan jumlah kehadiran tersebut, sidang paripurna khusus MA, dengan agenda pemilihan ketua MA telah memenuhi kuorum,” ujarnya.