Situasi Covid-19, Sidang di Pengadilan Tetap Berjalan

17 March 2020 | 2

MediaJustitia.com: Sidang dipengadilan di bawah Mahkamah Agung (MA) tetap berjalan seperti biasa sesuai kebijakan ketua pengadilan setempat karena perkara pidana terkait pemenuhan HAM pihak yang berperkara.

“Terhadap sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat, sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang,” ujar Andi Samsan Nganro selaku Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), pada Selasa (17/03).

Andi mengatakan bahwa sidang-sidang perkara perdata, agama, dan tata usaha negara (TUN), MA menyarankan agar masyarakat dapat memanfaatkan e-Litigasi dan tidak perlu hadir langsung di Pengadilan.

Mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona, Andi mengatakan bahwa MA belum mengeluarkan edaran maupun kebijakan khusus. Oleh karena itu, MA menyerahkan kebijakan kepada jajaran peradilan di daerah masing-masing sesuai dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Mengenai pembersih tangan, pengecekan suhu tubuh pengunjung maupun pembatasan pengunjung menjadi kebijakan ketua pengadilan setempat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan untuk meniadakan sidang  pengujian undang-undang sejak 17 Maret sampai 30 Maret 2020 sebagai langkah pencegahan penyebaran virus tersebut.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...