MediaJustitia.com: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan agar Polri hanya memberikan sanski kerja sosial atau denda kepada warga yang tetap ‘bandel’ untuk berkumpul guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 ketimbang memberikan sanksi pidana.
“Sanksi ada baiknya bukan pidana, karena penjara telah penuh sesak dan pengadilan juga diminta sementara tidak melakukan aktivitasnya, sanksi yang dimaksud bisa berupa sanksi denda atau sanksi kerja sosial,” Ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, (24/03).
Menurutnya, pemberian sanksi di tengah mewabahnya Covid-19 mungkin saja diberikan kepada warga yang masih melanggar instruksi pemerintah yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun, sebaiknya sanksinya dapat menimbulkan rasa solidaritas dan terbuka serta wajib memperhatikan prinsip dasar HAM.
Pun Choril menyarankan agar pemerintah harus mempunyai langkah yang jelas dalam menghadapi Covid-19 agar tidak menimbulkan ketidakpastian serta kepanikan di tengah masyarakat.
“Metodologi yang dilakukan harus memiliki standar yang jelas sebelum dipublikasikan. Kemudian lebih penting lagi, tidak menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan sebelumnya. Ini terjadi pada model tes rapid yang dibatalkan karena dilakukan secara kerumunan, padahal kebijakan utamanya adalah menghindari kerumunan,” Katanya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Polri bekerjasama dengan TNI akan mengambil tindakan yaitu pembubaran kepada masyarakat yang masih acuh terhadap imbauan Pemerintah agar tidak melakukan aktivitas yang bersifat keramaian demi menekan penyularan virus Covid-19.
Pun upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 yang diterbitkan menyusul semakin cepatnya penyebaran penularan Covid-19 di Indonesia.
Iqbal mengatakan bahwa masyarakat yang tidak mematuhi petugas Polri akan diproses pidana.
“Apabila masih ada masyarakat membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 216 dan 218, jadi intinya bisa dipidana,” Ujar Iqbal di Mabes Polri, pada Senin (23/03).