Soal Kasus Novel, Amnesty Internasional : Perlu Diselidiki Ulang

21 June 2020 | 7
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (Foto: Screenshoot 20detik)

MediaJustitia.com: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan perlu diselidiki ulang. Menurutnya, proses penyelidikan harus dikembalikan ke Tim Pencari Fakta (TPF) independen, bukan kepolisian.

“Kalau melihat keraguan jaksa, memang sebaiknya ini dibatalkan dan dimulai dari awal sehingga proses penyelidikan lebih efektif, terbuka, dan imparsial,” ujar Usman dalam diskusi #EmangSengaja Sidang yang disiarkan akun Youtube YLBHI, Minggu (21/6).

Diketahui, dua terdakwa penyiraman air keras dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dengan pertimbangan tak sengaja menyiram hingga mengenai mata Novel. Tuntutan ini dikritik sejumlah pihak karena dinilai terlalu ringan.

Menurut Usman, penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian selama ini cenderung lamban dan tak lazim. Bahkan berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, polisi disebut melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam menyidik kasus tersebut. Novel sendiri telah mengungkap kecurigaan bahwa serangan itu didalangi perwira senior kepolisian.

“Penyelidikan melalui kepolisian terlihat ingin mengendalikan proses penyajian bukti. Proses juga lamban dan banyak hal tidak lazim sehingga sulit dikatakan sebagai penyelidikan yang benar,” katanya.

Usman menuturkan, Komnas HAM dapat menyurati pengadilan untuk menyampaikan hasil investigasi atas kasus Novel sebelum pembacaan putusan. Merujuk pada hasil investigasi Komnas HAM, terdapat dugaan rekayasa yang serius atas kasus Novel.

“Jadi kalau perlu pengulangan penyelidikan, juga pengulangan persidangan. Ini bisa diulang terhadap terdakwa yang berbeda atau pun perbuatan yang berbeda,” ucap Usman.

Pelaku Sengaja

Sementara itu, akademisi hukum Universitas Indonesia Ganjar Laksmana punya pendapat berbeda dengan jaksa terkait pertimbangan pelaku tidak sengaja menyiram air keras ke Novel. Menurut Ganjar, pelaku telah memenuhi unsur kesengajaan, di antaranya dengan datang berboncengan saat subuh dan membawa air keras.

“Membawa air keras ini sudah dipastikan karena mengenai mata meski dibantah itu air aki. Ini telah menunjukkan kesengajaan tidak terbantahkan dan perencanaan juga tidak terbantahkan,” jelasnya.

Terkait air keras yang mengenai mata Novel hingga menyebabkan cacat permanen, menurut Ganjar, juga diyakini memenuhi unsur kesengajaan karena pelaku menyiram air keras dari arah depan. Alasan pelaku yang hanya berniat menyiram badan Novel dan tak sengaja mengenai mata dinilai Ganjar tak masuk akal.

“Kalau bilang menyiram badan kenapa menyiram dari depan, kan bisa dari belakang. Ini sebetulnya petunjuk bahwa tujuannya bukan badan, kalau dari depan pasti menyasar sesuatu yang hanya dari depan, termasuk wajah,” katanya.

Ganjar menyayangkan sikap jaksa yang tak menggali lebih dalam terkait tindakan penyiraman air keras yang mengenai mata. Alih-alih mencari tahu fakta tersebut, jaksa justru terkesan membatasi pertanyaan di persidangan.

Padahal sesuai prinsip hukum acara pidana, kata Ganjar, dalam mengungkap suatu perkara juga harus logis sistematis. “Maka di sini selain berbasis fakta dan alat bukti, juga harus logis,” ucap Ganjar.

Pelaku penyiraman air keras kepada Novel diketahui dituntut satu tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa pelaku tak sengaja menyiramkan air keras hingga mengenai mata Novel.

Novel sendiri sempat menyampaikan agar kedua terdakwa dibebaskan karena ia tak meyakini bahwa dua orang itu pelaku sebenarnya.

Terorganisir dan Sistematis

Di kesempatan yang sama, Novel menyatakan serangan air keras yang mengenai matanya dilakukan secara terorganisir dan sistematis. Hal ini berdasarkan rekomendasi dari hasil investigasi Komnas HAM.

“Pelaku penyerangan adalah suatu hal yang terorganisir dan sistematis,” ujar Novel.

Komnas HAM, kata dia, juga menyebut telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power atas penyelidikan kasus tersebut. Novel sendiri melihat sejumlah kejanggalan dalam proses yang berjalan sejak proses penyidikan.

Polisi awalnya menyatakan bahwa penyerangan itu terkait dengan perkara korupsi yang ditangani Novel.

Namun dalam persidangan, penyerangan itu disebut bermotif pribadi dari terdakwa yang dendam dengan kasus sarang burung walet yang pernah menjerat Novel.

“Pada surat dakwaan, penyerangan disebut menggunakan air aki dan motif pribadi. Itu yang saya ingat,” katanya.

Selain kejanggalan tersebut, Novel juga mengungkapkan indikasi dan bukti terkait keberadaan aktor intelektual di balik dua terdakwa penyiraman air keras. Meski tak memperinci, namun ia meyakini keberadaan aktor intelektual tersebut berdasarkan indikasi dan bukti yang ada selama ini.

“Dari indikasi dan bukti yg ada dipastikan ada aktor intelektual di balik pelaku ini,” ucap Novel.

Pelaku penyiraman air keras kepada Novel diketahui dituntut satu tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa pelaku tak sengaja menyiramkan air keras hingga mengenai mata Novel.

Novel sendiri sempat menyampaikan agar kedua terdakwa dibebaskan karena ia tak meyakini bahwa dua orang itu pelaku sebenarnya. 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...