MediaJustitia.com: Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. selaku Advokat dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti menanggapi mengenai kasus penimbunan masker yang marak terjadi belakangan ini karena harganya yang terbilang naik drastis serta kelangkaannya sejak pengumuman oleh Presiden Jokowi mengenai dua WNI asal Depok yang dinyatakan positif terjangkit virus Covid-19 atau Corona pada Senin, (2/03) kemarin.
Menurutnya para penimbun masker ditengah situasi kelangkaan masker dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Apabila ada yang melakukan penimbunan, bisa memenuhi unsur pasal 107 UU no. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, ”Ujar Andri saat di wawancara pada Jumat, (6/03).
Andriansyah menyatakan bahwa penimbunan masker tersebut telah memenuhi Pasal 107 Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi bahwa “Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
“Unsur yang terpenuhi yaitu kelangkaan, mengingat saat ini penjualan masker sangat langka, lalu kita lihat juga gejolak harga dimana kita lihat harga di apotik sampai toko online serta hambatan lalu lintas perdagangan barang, dengan adanya gejolak seperti ini,” Ujarnya.
Namun, Andriansyah menjelaskan bahwa pihak kepolisian perlu mendalami niat dari pelaku, karena bukan tidak mungkin terdapat niat baik dari orang yang mengumpulkan masker dalam jumlah banyak tersebut.
“Akan tetapi perlu kita lihat lagi niat dan siapa orangnya, karena ada juga orang mengumpulkan atau memiliki barang (masker) yang banyak tapi ternyata dia mengumpukan barang (masker) tersebut untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, itu justru saya rasa tidak bisa dijerat pasal ini karena dia disini tidak berperan sebagai pelaku usaha sebenarnya yang mengharapkan keuntungan dari penjualan masker tersebut, justru dia ingin membagikan kepada masyarakat yang membutuhkan ditengah kepanikan luar biasa virus corona ini,” Pungkasnya.
Pun dalam hal ini Andriansyah berharap agar masyarakat selalu tenang dalam menghadapi situasi seperti ini dan tak lupa agar saling mendukung dalam meminimalisir penyebaran virus corona dengan pola hidup sehat.
“Harapannya seluruh masyarakat tetap tenang dalam menanggapi gejolak yang ada saat ini dan terkait ketersediaan masker saat ini kita bisa saling membantu dan berbagi dengan keluarga dan saudara kita untuk meminimalisir penyebaran corona itu sendiri,” Katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa Mabes Polri telah melakukan penindakan dengan menangani 12 kasus penimbunan masker serta cairan pembersih tangan di berbagai wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur pada 3-4 Maret 2020.