Soal Penyiksaan Kuli di Tahanan, AII: Itu Tindak Kriminal !

10 July 2020 | 5
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (Foto: Screenshoot 20detik)

MediaJustitia.com: Amnesty Internasional Indonesia (AII) mengatakan bahwa tindakan oknum kepolisian yang melakukan penyiksaan terhadap seorang kuli di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang merupakan tindakan kriminal. Oknum kepolisian tersebut harus mendapatkan sanksi berat, tak cukup sekedar sanski disiplin.

“(Sanksi disiplin) jauh dari cukup. Penyiksaan itu kriminal. Bahkan merupakan kejahatan di bawah hukum internasional,” ujar Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid melalui CNNIndonesia.com, pada Jumat (10/7).

Usman mengatakan bahwa penyiksaan yang kerap dilakukan oleh aparat kepolisian disebabkan oleh lemahnya pencarian bukti dalam proses penyeledikian dimana tindakan penyiksaan tersebut terjadi ketika aparat ingin memperoleh pengakuan dari seseorang yang ingin ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus.

“Cara semacam ini masih ada karena biasanya pencarian bukti utama justru lemah. Misalnya ketika tidak memperoleh saksi yang memadai, keterangan ahli maupun bukti petunjuk lainnya,” ujar dia. 

Menurut Usman, praktek penyiksaan tersebut bukan hanya merendahkan martabat manusia, tetapi juga melemahkan kredibilitas pengakuan dan informasi yang diperoleh melalui penyiksaan.

Ia mengakui tidak mudah untuk benar-benar menghapuskan penyiksaan. Pemerintah masih harus menempuh berbagai langkah dalam memenuhi rekomendasi PBB tentang penyiksaan.

“Sesudah kunjungannya ke Indonesia pada bulan Nopember 2007, Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan menggarisbawahi sejumlah keprihatinan yang berkaitan dengan kondisi penahanan prapengadilan, khususnya sejumlah sel polisi yang terlalu padat yang sebagian dikarenakan lamanya masa penahanan pra pengadilan,”kata dia.

Berdasarkan laporan KontraS, terdapat 48 praktik penyiksaan yang terjadi di lingkaran institusi Polri pada periode Juni 2019 hingga Mei 2020.

Mayoritas penyiksaan terjadi di ranah Polres sebanyak 28 kasus, disusul Polsek 11 kasus, dan Polda 8 kasus. Dengan instrumen penyiksaan menggunakan tangan kosong.

KontraS menduga praktik penyiksaan berlangsung dalam proses interogasi saat seseorang berstatus sebagai tersangka.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan KontraS adalah kasus seorang pemuda di Jeneponto bernama Irfan (20), yang diduga menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan oleh lima anggota Tim Pegasus Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Warga Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto itu dipaksa mengaku oleh polisi sebagai pelaku pencurian emas seberat 70 gram milik Daeng Nojeng, mantan atasannya. Namun, keesokan harinya Irfan dilepaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Data KontraS itu, kata Usman, harus diperhatikan oleh para pemangku kebijakan yakni pimpinan polisi, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM. DPR dan Menteri Dalam Negeri juga harus terlibat.

“Perhatian itu harus ditujukan kepada evaluasi atas akuntabilitas Polri atas terjadinya kasus-kasus tersebut,” kata dia.

KontraS menduga praktik penyiksaan berlangsung dalam proses interogasi saat seseorang berstatus sebagai tersangka.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan KontraS adalah kasus seorang pemuda di Jeneponto bernama Irfan (20), yang diduga menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan oleh lima anggota Tim Pegasus Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Warga Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto itu dipaksa mengaku oleh polisi sebagai pelaku pencurian emas seberat 70 gram milik Daeng Nojeng, mantan atasannya. Namun, keesokan harinya Irfan dilepaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Data KontraS itu, kata Usman, harus diperhatikan oleh para pemangku kebijakan yakni pimpinan polisi, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM. DPR dan Menteri Dalam Negeri juga harus terlibat.

“Perhatian itu harus ditujukan kepada evaluasi atas akuntabilitas Polri atas terjadinya kasus-kasus tersebut,” kata dia.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...