Mediajustitia.com – Pada 26 November 2024, telah diselenggarakan acara Sosialisasi Izin Kuasa Hukum (IKH) Online melalui Zoom Meeting, yang diikuti oleh 215 peserta. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait proses pengajuan dan perpanjangan Izin Kuasa Hukum secara daring.
Acara menghadirkan narasumber Bapak Al Amin, tim teknis Izin Kuasa Hukum, yang menjelaskan secara rinci perubahan dan keuntungan dari sistem IKH Online. Sistem ini pertama kali diluncurkan pada 12 April 2024 sebagai langkah inovasi untuk mempercepat dan menyederhanakan proses permohonan masyarakat untuk izin kuasa hukum.
Menurut Bapak Al Amin, terdapat beberapa perubahan signifikan pada IKH Online dibandingkan sistem fisik sebelumnya:
1. Kemudahan porses
2. Perubahan waktu proses
3. Perpanjangan IKH
4. Dokumen yang dibutuhkan untuk IKH Online lebih ringkas:
Dalam sesi tanya jawab peserta, Sigit Wibowo (DDP) mengajukan pertanyaan terkait mekanisme perpanjangan Izin Kuasa Hukum yang telah habis masa berlakunya. Ia bertanya apakah cukup mengajukan perpanjangan atau perlu melengkapi dokumen baru.
Menanggapi hal tersebut, Bapak Al Amin menjelaskan bahwa dalam sistem IKH Online, seluruh pengajuan dianggap sebagai permohonan baru, berbeda dengan mekanisme perpanjangan pada sistem fisik sebelumnya.
Syarif Bima menyampaikan kendala mengenai izin pajaknya yang telah berakhir sejak 2022, di mana NPWP miliknya tidak terdaftar saat proses registrasi. Dalam tanggapannya, dijelaskan bahwa pengguna perlu membuat database baru sebelum diarahkan ke halaman permohonan. Adapun masa berlaku izin tetap ditetapkan selama dua tahun.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui s.id/sosikhonline.