Sosialisasi Izin Kuasa Hukum Online: Proses Lebih Mudah dan Efisien Untuk Melakukan Permohonan Izin Kuasa Hukum

26 November 2024 | 21

Mediajustitia.com – Pada 26 November 2024, telah diselenggarakan acara Sosialisasi Izin Kuasa Hukum (IKH) Online melalui Zoom Meeting, yang diikuti oleh 215 peserta. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait proses pengajuan dan perpanjangan Izin Kuasa Hukum secara daring.

Acara menghadirkan narasumber Bapak Al Amin,  tim teknis Izin Kuasa Hukum, yang menjelaskan secara rinci perubahan dan keuntungan dari sistem IKH Online. Sistem ini pertama kali diluncurkan pada 12 April 2024 sebagai langkah inovasi untuk mempercepat dan menyederhanakan proses permohonan masyarakat untuk izin kuasa hukum.

Bapak Al Amin (tim teknis Izin Kuasa Hukum)

Menurut Bapak Al Amin, terdapat beberapa perubahan signifikan pada IKH Online dibandingkan sistem fisik sebelumnya:

1. Kemudahan porses

  • Dokumen ijazah asli cukup diunggah, tidak perlu legalisasi.
  • Pengajuan dilakukan melalui situs IKH Online dengan semua dokumen diunggah secara digital.
  • Keputusan dan kartu IKH kini berbentuk digital, menggantikan format fisik.

2. Perubahan waktu proses

  • Waktu penyelesaian permohonan yang sebelumnya memakan waktu 14 hari kerja kini dipercepat menjadi 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

3. Perpanjangan IKH 

  • Perpanjangan izin dapat diajukan paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku habis.

4. Dokumen yang dibutuhkan untuk IKH Online lebih ringkas:

  • E-Materai (bisa dibeli melalui e-commerce atau e-wallet dengan kuota minimal 3).
  • Softcopy foto asli berukuran 4×6 dengan latar merah (format JPG, resolusi 400×700 pixel).
  • Bukti laporan SPT dua tahun terakhir dalam bentuk PDF.
  • Softcopy asli SKCK dengan keperluan “permohonan izin kuasa hukum di pengadilan pajak”.
  • NPWP dan Kartu Keluarga.
  • Ijazah asli (minimal S1). Jika ijazah hilang atau rusak, pemohon wajib mengurus surat pengganti ke perguruan tinggi terkait dan melampirkan surat keterangan dari kepolisian.
Sigit Wibowo (DDP)

Dalam sesi tanya jawab peserta, Sigit Wibowo (DDP) mengajukan pertanyaan terkait mekanisme perpanjangan Izin Kuasa Hukum yang telah habis masa berlakunya. Ia bertanya apakah cukup mengajukan perpanjangan atau perlu melengkapi dokumen baru. 

Menanggapi hal tersebut, Bapak Al Amin menjelaskan bahwa dalam sistem IKH Online, seluruh pengajuan dianggap sebagai permohonan baru, berbeda dengan mekanisme perpanjangan pada sistem fisik sebelumnya.

Syarif Bima

Syarif Bima menyampaikan kendala mengenai izin pajaknya yang telah berakhir sejak 2022, di mana NPWP miliknya tidak terdaftar saat proses registrasi. Dalam tanggapannya, dijelaskan bahwa pengguna perlu membuat database baru sebelum diarahkan ke halaman permohonan. Adapun masa berlaku izin tetap ditetapkan selama dua tahun.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui s.id/sosikhonline.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...