Syarat Usia Capres-Cawapres Digugat Lagi: Minta MK Cabut PKPU Nomor 23 Tahun 2023

21 November 2023 | 33
TAPDK gugat PKPU No. 23 Tahun 2023 (foto: detik.com)

MediaJustitia.com: Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) ajukan gugatan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023. Mereka memintakan MK mencabut PKPU Nomor 23 Tahun 2023 karena dianggap melawan hukum.

“Sudah kami daftarkan pagi ini pukul 10.00 WIB,” demikian bunyi keterangan pers TAPDK yang diterima wartawan, Senin (20/11/2023).

Ridwan Darmawan salah satu pemohon, alasan utama TAPDK menggugat PKPU Nomor 23 Tahun 2023 karena putusan MK Nomor 90 tahun 2023 yang menjadi acuan atau dasar hukum diputus oleh hakim MK dengan cara-cara yang melawan hukum. Yaitu dilakukan dengan melanggar kode etik berat sesuai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Sehingga seharusnya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan Peraturan KPU tersebut. Dengan adanya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan Peraturan KPU 23/2023 Demokrasi dan Konstitusi Negara Republik Indonesia telah dicederai sehingga tidak boleh dibiarkan terus berlanjut dan harus dilawan,” kata Ridwan Darmawan.

Imelda Napitupulu selaku kuasa hukum penggugat,  Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar pembentukan KPU 23/2023 seharusnya tidak sah. Karena Pasal 17 Ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman telah tegas mengatur Hakim dan Panitera harus mengundurkan diri dari persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

“Dan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka konsekuensinya adalah putusan hakim tersebut tidak sah dan terhadap hakim atau panitera tersebut dikenakan sanksi administratif atau pidana,” ucap Imelda.

Atas dasar di atas, TAPDK meminta MK mencabut PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Sebelumnya, gugatan juga dilayangkan oleh Aliansi Peduli Demokrasi dan LBH Yusuf. Aliansi Peduli Demokrasi dan LBH Yusuf sama-sama menguji soal syarat capres-cawapres. Gugatan Aliansi Peduli Demokrasi dan LBH Yusuf sudah diregister oleh MA, namun MA belum menunjuk hakim agung yang akan mengadilinya. Gugatan yang dilayangkan TAPDK memperpanjang gugatan terhadap PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...