Tak Kunjung di Eksekusi, Perludem minta KPU Laksanakan Putusan MA Terkait Perwakilan Perempuan

2 October 2023 | 13
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (foto: detik.com)

MediaJustitia.com: Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini minta KPU segera lanksanakan Putusan MA terkait kouta perempuan di legislative. Sampai saat ini, putusan MA belum dilaksanakan padahal sudah mendekati tahun Pemilu.

Dilansir dari detik.com, Titi Anggraini menjelaskan bahwa tindakan KPU sangat disesalkan karena Putusan MA No. 24P/HUM/2023 tidak kunjung dieksekusi.

Diketetahui Perludem menggugat Peraturan KPU mengenai pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50. Perubahan pembulatan dari atas menjadi ke bawah dinilai akan bertentangan dengan amanat pemenuhan 30% kuota keterwakilan Perempuan. MA mengabulkan permohonan itu. Namun hingga menit-menit terakhir proses jadwal pencalegan, KPU belum menindaklanjuti putusan MA itu.

“Padahal tahapan pencalonan makin sempit. Di mana pada 3 November 2023 KPU akan menetapkan DCT untuk Pemilu DPR, DPD, dan DPRD,” ujar Titi.

Selain itu, Perludem juga bergabung dengan ICW dan sejumlah orang mengggugat syarat caleg yang berasal dari eks napi tipikor. Gugatan itu juga dikabulkan MA.

“Kemenangan kembali masyarakat sipil atas instrumen pemilu inkonstitusional yang ditetapkan KPU. Optimisme bahwa gerakan masyarakat sipil harus selalu solid mengawal kerangka hukum pemilu demokratis,” kata Titi.

Sebelumnya MA sudah memutuskan yang amarnya menyatakan:

Menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Pertimbangan MA di antaranya:

Bahwa tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, lebih khusus lagi tindak pidana korupsi (tipikor), mempunyai dampak yang luas bagi masyarakat dan negara.

-Bahwa tujuan Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis, maka diperlukan sistem penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.

-Bahwa Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (luber jurdil) untuk memilih wakil rakyat yang berintegritas tinggi, perlu dibangun dengan sistem dan syarat pencalonan yang mencerminkan upaya pencegahan masuknya calon-calon wakil rakyat yang tidak berintegritas.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...