MediaJustitia.com: Tindak lanjut upaya membumikan mediasi, Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD) tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus (PN Jaktim) terkait pelayanan mediasi pro bono.
Penandatanganan yang dilakukan pada Jumat (20/10/23) di Ruang Sidang Utama PN Jaktim tersebut disambut baik oleh Hongkun Otoh, S.H., M.H. (Ketua PN Jaktim).
“Setiap rapat bulanan saya sudah ditodong kapan kerja sama ini akan terlaksana. Akhirnya hari ini tiba saat yang ditunggu-tunggu. Kami bersyukur teman-teman AMDD datang ke kami untuk menandatangani kerja sama di bidang pelayanan mediasi secara pro bono,” ujarnya.
Hongkun berpesan kepada para mediator non hakim AMDD agar memahami tata cara mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi (Perma 1/2016) dan segera menyesuaikan diri agar kerja sama dapat terlaksana dengan baik.
Ungkapan syukur turut disampaikan oleh Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H. (Ketua AMDD) pada sambutannya.
“Akhirnya apa yang kita cita-citakan dan perjuangkan bisa terlaksana. Kami sangat berterima kasih dan bangga karena diberikan kesempatan dan kepercayaan oleh PN Jaktim. Kami berkomitmen untuk jaga integritas dan nama baik PN Jaktim dan juga AMDD,” tuturnya.
Risma turut menyampaikan bahwasanya mediator AMDD yang berjumlah lebih dari 58 orang tersebut memiliki latar belakang (spesialis) yang beragam sehingga dapat menangani berbagai jenis kasus.
Dalam wawancara bersama tim Media, Hongkun Otoh menuturkan perkara yang sering ditangani oleh PN Jaktim antara lain PMH, wanprestasi dan didominasi oleh perkara perceraian, sehingga diharapkan dapat mendapat perhatian khusus oleh AMDD.
“Saya berharap kehadiran teman-teman AMDD bisa membantu mengurangi beban perkara yang ditangani hakim dengan memberikan pelayanan terbaik dalam mendamaikan para pihak. Penyelesaian perkara tidak usah panjang-panjang, kalau bisa selesai lebih cepat maka lebih baik, sesuai dengan asas pengadilan cepat, sederhana, dan berbiaya rendah,” tegasnya Hongkun.
PKS kemudian ditandatangani oleh Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H. (Ketua AMDD), Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H. (Sekretaris Umum AMDD), Hongkun Otoh, S.H., M.H. (Ketua PN Jaktim), serta Marlin Simanjuntak, S.H. M.H. (Panitera PN Jaktim) yang diikuti dengan pemotongan tumpeng secara simbolis sebagai ungkapan rasa syukur.
Kegiatan dilanjutkan dengan peresmian ruang mediasi, ruang kaukus, dan ruang mediator non hakim di PN Jaktim.
Diketahui, rencana kerja sama tersebut telah digagas sejak lama namun baru dapat direalisasikan pada 20 Oktober 2023. Kerja sama akan berlaku efektif pada tanggal 1 November 2023.
Risma berpesan kepada para mediator AMDD untuk membuktikan komitmen kuat dalam mengupayakan pembumian mediasi melalui penerapan Perma 1/2016 dengan baik.
“Ini merupakan panggilan hati bagi kami untuk memberikan perhatian kepada masyarakat dan pengadilan, maka harus dilaksanakan dengan tulus dan ikhlas, agar komitmen dan integritas tetap terjaga” ujar Risma.