Tarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020, Komisi VIII DPR: Pembahasannya Sulit

30 June 2020 | 2
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa Komisi VIII DPR telah menarik usulan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). (FOTO:dpr.go.id)

MediaJustitia.com: Komisi VIII DPR RI menarik rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020 karena alasan waktu yang terbatas.

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengajukan penarikan RUU PKS dalam Rapat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020. Marwan mengatakan pihaknya tak memiliki cukup waktu menyelesaikan pembahasan RUU PKS tahun ini.

“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena pembahasannya agak sulit, kami menarik dan sekaligus kami mengusulkan ada yang baru, yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia,” kata Marwan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).

Marwan mengatakan Komisi VIII akan fokus merampungkan RUU Penanggulangan Bencana. RUU itu telah disetujui sebagai inisiati DPR setelah Indonesia menghadapi bencana nonalam pandemi virus corona.

Dalam rapat itu, Badan Legislasi (Baleg) mempersilakan setiap fraksi untuk mengajukan pencabutan RUU dari Prolegnas Prioritas 2020. Langkah ini dilakukan menyusul waktu pembahasan yang sempat terganggu karena pandemi virus corona.

“Misalnya tidak bisa selesai, lebih baik dibuka ke publik bahwa kita menghadapi Covid-19. Maka kemungkinan kalau belum selesai dan belum dimulainya pembahasan di komisi, mungkin saya menyarankan teman-teman periode 2020 ini kita keluarkan dulu,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Supratman menyatakan keputusan mencabut beberapa RUU ini akan dibicarakan dengan pemerintah pada Kamis (2/7). Ia membuka kemungkinan beberapa RUU yang dicabut dalam daftar prioritas tahun ini untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Sebelumnya, DPR RI menetapkan 50 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Salah satunya adalah RUU PKS yang merupakan bawaan (carry over) dari periode 2014-2019.

RUU PKS diusulkan oleh PDIP, PKB, dan PAN. Draf aturan tersebut diajukan guna melindungi perempuan dan anak dari ancaman diskriminasi dan kekerasan seksual.

Namun dalam perjalanannya, RUU PKS tak kunjung disahkan karena pro kontra yang timbul di masyarakat. Kelompok fundamentalis, seperti FPI menuding RUU PKS akan melegalkan zina dan LGBT.

Klaim itu telah dibantah oleh Komnas Perempuan. Menurut Komnas Perempuan, RUU PKS bertujuan memberikan akses keadilan bagi para korban kekerasan seksual. Kelompok masyarakat sipil terus mendesak DPR segera mengesahkan RUU tersebut.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...