MediaJustitia.com: Terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak ditangkap oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Jatim pada Rabu, 14 Desember 2022 malam.
Ketiga orang lainnya juga ditangkap yang di antaranya adalah Staf Ahli Sahat Simanjuntak, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan empat orang pada Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekitar jam 20.30 WIB di wilayah Jawa Timur,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Johanis Tanak mengatakan, OTT di daerah Jatim itu berawal dari laporan masyarakat. KPK mendapat informasi dari masyarakat ihwal adanya dugaan penyerahan uang kepada salah satu anggota DPRD Jatim terkait pengurusan alokasi dana hibah. Dari informasi yang diterima tim KPK, telah terjadi penyerahan uang tunai dari Abdul Hamid kepada Rusdi yang merupakan perwakilan Sahat Simanjuntak diduga terkait pengurusan alokasi dana hibah.
KPK kemudian mengikuti keduanya dan melakukan penangkapan di tempat yang terpisah. Rusdi ditangkap bersama Sahat Simanjuntak di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, pukul 20.30 WIB. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ditangkap di kediamannya masing-masing di daerah Sampang. KPK turut mengamankan uang tunai dalam penangkapan tersebut.
“Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 miliar,” katanya.
Setelah itu, tim membawa Sahat dan tiga orang lainnya tersebut ke Mapolda Jatim untuk dilakukan dilakukan pemeriksaan awal. Setelah itu, KPK membawa keempatnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah diperiksa secara intensif, KPK kemudian menetapkan Sahat Simanjuntak dan tiga orang lainnya tersebut sebagai tersangka dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, ditetapkan tersangka pemberi suap. Mereka bersepakat jahat terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com