Thomas Trikasih Lembong Ajukan Praperadilan, Gugat Keabsahan Status Tersangka oleh Kejaksaan Agung

7 November 2024 | 14
Thomas Trikasih Lembong. (Foto: Tempo)

Mediajustittia.com – Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab dipanggil Tom Lembong, telah resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa dalam permohonan tersebut, mereka meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah. Mereka juga meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.

Ari menjelaskan beberapa alasan yang mendasari permohonan praperadilan untuk membatalkan status tersangka Tom Lembong. Pertama, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk memilih penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka. 

Kedua, tim penasihat hukum berargumen bahwa penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti awal yang cukup, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memerlukan minimal dua alat bukti. Mereka menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka dianggap cacat hukum.

Ari juga menambahkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dianggap sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia mencatat bahwa tidak ada hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara yang nyata akibat tindakan Tom Lembong.

Lebih lanjut, penahanan kliennya dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif yang diperlukan untuk penahanan. Dia menegaskan bahwa tidak ada alasan yang cukup kuat untuk khawatir bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

Di samping itu, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Tanpa adanya bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya dianggap cacat hukum, tetapi juga dapat merugikan reputasi kliennya.

Berita ini telah terbit di detik.com 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...