Tidak Ada Penambahan Kewenangan di Draf RUU Kejaksaan

30 September 2020 | 10
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia/Kejaksaan.go.id

MediaJustitia.com: Adanya usulan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan, pemerintah dan DPR menyepakati untuk melakukan pembahasan dan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia ke Prolegnas 2020.

Dalam perubahan RUU Kejaksaan Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas sebagai ketua Panja Pengharmonisasian RUU Kejaksaan mengemukakan terdapat beberapa hal pokok yang disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul secara garis besar dalam pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsepsi RUU Kejaksaan Republik Indonesia ialah adanya perbaikan teknis dalam penyusunan RUU yang tertuang pada UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) yang sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019. Selain itu, pertimbangan keputusan perlu menyebutkan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Sesuai Dengan Ketentuan Nomor 28 Lampiran II UU P3 yang berisikan dasar kewenangan pembentukan Undang-Undang atau peraturan yang memerintahkan untuk dibuatnya suatu Undang-Undang.

Selain itu, adanya perumusan ulang terkait definisi Kejaksaan, Jaksa, serta Penuntutan, dan Penuntutan Umum. Adanya kepegawain dan delegasi yang ditambah rumusannya, izin Jaksa Agung yang berkaitan dengan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan diperbaiki rumusannya terhadap jaksa yang diduga melakukan suatu tindak pidana.

Supratman menuturkan bahwa beberapa poin dalam RUU Kejaksaan yang dibahas dalam Rapat Panja dapat menjadi RUU yang diusulkan oleh DPR. Namun Supratman lebih menyerahkan keputusan pada pleno.

Selain Sumpratman, Barita LH Simanjuntak Ketua Komisis Kejaksaan (Komjak) menjelaskan bahwa RUU Kejaksaan bertujuan untuk menyempurnakan UU yang telah berjalan lama. Menurut Barita dalam RUU tersebut tidak ada penambahan kewenangan bagi Kejaksaan dan Kejaksaan tidak mengambil wewenang aparat penegak hukum lainnya serta bertujuan untuk memperbaiki pemenuhan standar internasional profesi Jaksa.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...