Tidak Pakai Masker di Jakarta? Wajib Denda!

12 January 2021 | 5

MediaJustitia.com: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hendak mengenai sanksi berupa denda senilai Rp. 250 ribu bagi setiap orang di wilayah DKI Jakarta yang tidak mengenakan masker saat melakukan aktivitas. Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Adapun, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Pergub ini juga dijelaskan tentang penggunaan masker bagi masyarakat. Dimana hal ini diatur karena masker sebagai alat pelindung diri yang memenuhi standar sesuai dengan rekomendasi Kementrian Kesehatan. Standar m asker tersebut terdiri dari standar masker bedah yang memiliki kriteria (a) Bacterial Filtration Efficiency ≥ 98; (b) Particle Filtration Efficiency ≥ 98 ; dan (c) Fluid Resistance Minimal 120 mmHg, dan standar masker kain yang memenuhi kriteria (a) menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 (dua) lapis, (b) menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non elastis yang panjang untuk dikaitkan kebelakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur dan (c) kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar, kemudian dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran, dan mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.

Terdapat suatu pengenaan sanksi pada Pasal 6 Pergub tersebut, di mana setiap orang yang tidak menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja, dan tempat aktivitas lainnya dapat dikenakan denda administrative maksimal sebesar Rp 250 ribu atau mendapat hukuman berupa membersihkan fasilitas umum.

Pergub ini ditetapkan pada 7 Januari 2021. Dimana dalam pengenaan sanksi akan dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan oleh Perangkat Daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Kemudian mengenai sanksi denda administrative ini sebagaimana Pasal 6, prosedur pengenaannya dijelaskan dalam Pasal 8 dimana nantinya denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah. Nantinya Satpol PP akan menerbitkan Ketetapan Denda Administratif berdasarkan bukti pelanggaran dan diberikan kepada pelanggar dan kemudian dibayarkan untuk kas daerah melalui Bank DKI.

Hal ini sebagai dasar pengenaan sanski terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dan guna menindaklanjuti keputusan Pemprov DKI Jakarta melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya memutus mata rantai covid-19 yang beberapa waktu terakhir terus meningkat dan cenderung mengkhawatirkan.

Kewajiban mengguakan masker bagi masyarakat DKI Jakarta sebelumnya juga sudah diatur dalam Pasal 5 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasn Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...