Tingkatkan Kompetensi Praktisi, Justitia Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Hukum Angkatan VII Berbasis Praktik dan Teori

9 April 2025 | 31

Mediajustitia.com – Justitia Training Center, bekerja sama dengan Perkumpulan Auditor Hukum Nasional (PAHN) dan Perkumpulan Ahli Profesional Hukum Indonesia (PAPHI), menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Hukum Angkatan VII. Pelatihan dan Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi yang komprehensif bagi para calon auditor hukum.

Pelatihan intensif yang berlangsung selama lima hari pada tanggal 9 s.d. 13 April 2025 ini diikuti oleh 22 peserta dari berbagai latar belakang, baik individu maupun institusi, baik dari sektor swasta maupun pemerintahan. 

Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Hukum Angkatan VII dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting.

Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med., Presiden Direktur Justitia Training Center

Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med., Presiden Direktur Justitia Training Center, dalam sambutannya menekankan audit hukum penting untuk mengidentifikasi risiko tersembunyi dalam aktivitas usaha yang seringkali luput karena kurangnya verifikasi dokumen hukum. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan peserta dalam memahami metode, tahapan, dan praktik audit hukum secara menyeluruh.

Audit hukum atau legal audit merupakan instrumen penting dalam dunia hukum dan bisnis modern. Dalam kenyataannya, banyak entitas baik korporasi, lembaga keuangan, maupun instansi pemerintah masih menjalankan aktivitas usahanya tanpa landasan dokumen hukum yang terverifikasi secara menyeluruh. Padahal, banyak potensi risiko tersembunyi yang tidak teridentifikasi karena tidak adanya proses audit hukum yang memadai. Hal ini tentu menjadi celah yang dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan dan legalitas usaha atau program. Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi sarana penting untuk mengasah keterampilan dan memperdalam pengetahuan para peserta dalam berbagai aspek audit hukum, mulai dari metode, tahapan pelaksanaan, hingga simulasi praktis,” ujarnya.

Di pembukaan pelatihan ini juga dihadiri oleh Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN sebagai keynote speaker.

Dalam pembukaannya, Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H.  menjelaskan bahwa penyusunan regulasi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum perlu dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak agar hasilnya dapat diterima masyarakat dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi para auditor. Pelatihan ini juga menjadi momentum penting bagi peserta untuk memperdalam pemahaman melalui pembelajaran bersama para ahli dan praktisi hukum.

Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN sebagai keynote speaker.

“Bapak-Ibu yang saya hormati, proses penyusunan regulasi yang benar-benar mencerminkan kebutuhan peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum merupakan hal yang perlu kita upayakan bersama. Saya pun terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Pak Andrian, untuk menerima berbagai masukan dalam merumuskan rancangan Peraturan Presiden yang saat ini masih dalam proses. Harapannya, regulasi ini nantinya tidak menimbulkan polemik di masyarakat, melainkan dapat diterima dengan baik dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi para auditor hukum dalam menjalankan tugasnya secara pasti dan jelas. Saya juga mengucapkan selamat mengikuti pelatihan ini, yang akan menghadirkan para ahli dan praktisi hukum untuk memberikan wawasan yang dapat digali lebih dalam oleh peserta, guna membentuk pemahaman yang menyeluruh mengenai pelaksanaan audit hukum,” jelasnya.

Adapun garis besar materi yang disampaikan oleh narasumber selama pelatihan adalah sebagai berikut:

  1. Kebijakan Hukum Nasional Kepatuhan dalam Pelaksanaan Hukum
  2. Pengantar Audit Hukum
  • Kebijakan Pembinaan Hukum Nasional tentang Audit Hukum
  • Ruang Lingkup Audit Hukum
  • Tujuan dilakukannya Audit Hukum
  • Tugas dan Tanggungjawab Auditor Hukum
  • Peranan Auditor Hukum
  • Jenis-Jenis Audit Hukum: Sebagian, Menyeluruh, dan Forensik
  1. Kebijakan Audit Hukum Terhadap Penyelenggara Negara;
  2. Kode Etik Profesi Auditor Hukum
  3. Metode Investigasi, Inventarisasi dan Eksplorasi Dokumen dalam Audit Hukum
  4. Konsepsi Kepatuhan dan Audit hukum Terhadap
  • Badan Publik (Penyelenggara Negara)
  • Badan Hukum
  • Badan Usaha
  1. Tahapan dan Proses Audit Hukum:
  • Perencanaan,
  • Pengumpulan Data dan Informasi,
  • Analisis data Informasi,
  • Penyusunan Laporan
  1. Struktur dan Anatomi Laporan Hasil Audit Hukum
  2. Teknik Analisis dan Evaluasi dalam Penyusunan Audit Hukum

Para peserta pelatihan mendapatkan materi dari para ahli di bidangnya, termasuk akademisi dan praktisi berpengalaman seperti;

  • Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
  • Prof Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.
  • Assoc. Prof. Dr. Chandra Yusuf S.H., LL.M., MBA., M.Mgt.
  • Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H.
  • Ojak Situmeang, S.H., M.H., CLA.
  • Dwi Agustine, S.H., M.H. 
  • Ema Priliasari, S.H., M.H. 
  • Lewinda Oletta, S.H., CLA. 
  • I Made Andhika Darma Perkasa, S.E., S.H., MKn., CLA. 

Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek auditor hukum yang relevan dengan kebutuhan praktisi di lapangan.

Para peserta dibekali pelatihan dari narasumber selama lima hari, dan di hari terakhir para peserta mengikuti uji sertifikasi bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Indonesia (LSP HI) yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Informasi mengenai pendaftaran Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Hukum selanjutnya dapat menghubungi 0811 9951 492 (Nita) atau 0811 1351 492 (Ikbal).

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...