Mediajustitia.com: Sebanyak 3.065 individu yang berpotensi menjadi advokat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) secara serentak di 41 kota di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta, pada tanggal 29 Juni.
Prof. Otto Hasibuan, Ketua Umum Peradi, menyatakan bahwa pelaksanaan UPA ini melibatkan banyak kota di Indonesia, seperti Papua, Medan, dan Aceh. Jakarta menjadi pusat dengan jumlah peserta hampir mencapai 1.000 orang, yang merupakan sekitar 35% dari total peserta. Ujian ini diadakan dua kali dalam setahun dengan rata-rata partisipasi 6.000 hingga 7.000 peserta.
Tujuan dari penyelenggaraan UPA di berbagai kota adalah untuk memfasilitasi calon advokat Peradi agar dapat mengikuti ujian tanpa harus datang ke Jakarta, yang dapat menghemat biaya dan waktu mereka. Prof. Otto menegaskan bahwa UPA dijalankan dengan prinsip zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) untuk menjaga kualitas advokat yang ada dan menciptakan advokat yang profesional dan berintegritas.
Menurut Prof. Otto, Peradi hanya berperan sebagai pengamat dalam UPA ini dan bukan sebagai pengawas langsung terhadap peserta ujian. Dia menambahkan bahwa seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi telah aktif dalam memberikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta tryout untuk mempersiapkan calon advokat menghadapi standar yang tinggi dalam UPA.
Prof. Otto juga menyoroti pentingnya kode etik dalam pendidikan dan ujian ini, karena bagi Peradi, memiliki perilaku yang baik dan integritas tinggi merupakan hal yang sangat penting bagi seorang advokat.
Terakhir, dalam konteks perkembangan hukum terkait Peninjauan Kembali (PK) kasus terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Prof. Otto menyatakan bahwa Peradi akan terus memperjuangkan keadilan bagi keduanya, dengan tetap memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan proporsional.