MediaJustitia.com: Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) terhadap mahasiswi yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Magetan, Jawa Timur didesak oleh Komisi X DPR RI agar terus diusut. Komisi pendidikan DPR RI mendorong kasus tersebut diusut menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Saya setuju diusut dan biarkan hukum yang menyelesaikan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Diketahui sebelumnya pihak terduga pelaku dan korban sudah berdamai. Namun, Dede mengatakan, selain menggunakan UU TPKS, dugaan kasus pencabulan dapat diusut menggunakan KUHP.
“Kalau terjadi di desa, harus gunakan UU TPKS atau KUHP. Bukan Permendikbud kalau menurut saya. Karena bagaimanapun juga, siapa pun tidak layak mendapat kekerasan seksual di mana pun,” ujarnya.
Sebagai informasi, Inspektorat Pemkab Magetan juga bakal memanggil Kepala Desa Kediren buntut isu dugaan asusila yang dilakukan terhadap mahasiswi KKN. Pemanggilan tetap dilakukan meski telah ada perdamaian dan bantahan dari kades.
“Meski sudah ada tembusan yang menyebutkan berdamai, kita sudah koordinasi dengan Inspektorat untuk mempelajari masalah ini. Tentu tetap dipanggil (kades),” kata Kepala Dinas PMD Eko Muryanto dilansir detikJatim, Minggu (5/2).
“Tentu semua kewenangan Inspektorat yang menangani, namun kita dari Dinas PMD tetap dilibatkan dalam tim penanganan Kades,” lanjut Eko.
Eko menambahkan Inspektorat merupakan bagian yang akan melakukan pemeriksaan khusus (riksus) permasalahan kades.
“Jadi nanti Inspektorat akan melakukan pemeriksaan khusus atau riksus. Kemungkinan mulai besok proses atas petunjuk Pak Bupati,” tandasnya.
Seperti diketahui, viral unggahan medsos seorang kades di Magetan diduga memperkosa/mencabuli mahasiswi yang sedang KKN. Warga pun resah hingga mendatangi kantor camat setempat pada Rabu (1/2).
Artikel ini telah terbit di Detiknews