Wafatnya Helmud Hontong, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe yang Menolak Keras Izin Tambang

14 June 2021 | 50

MediaJustitia.com: Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, Helmud Hontong, menghembuskan nafas terakhirnya saat menaiki pesawat Lion Air JT-740 penerbangan Denpasar-Makassar pada Rabu (9/6/21)

Diketahui Helmud Hontong menaiki pesawat bersama dengan ajudannya, Harmen Kontu, setelah mengikuti acara rapat dengan wakil bupati seluruh Indonsia di Pulau Dewata.

Saat di pesawat, tiba-tiba Helmud Hontong batuk-batuk hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut. Beliau sempat mendapatkan pertolongan pertama dari salah satu penumpang di dalam pesawat tersebut yang merupakan seorang dokter bernama Timothy.

Setelah lepas landas, almarhum langsung diperiksa tim dokter yang ada di bandara. Berdasarkan analisa awal, tidak ditemukan tanda-tanda bekas luka ataupun hal lain yang mencurigakan.

Sepanjang menjabat sebagai Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong secara tegas menolak usaha pertambangan emas yang dikelola PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Beliau berani berdiri bersama rakyatnya untuk menolak keberadaan perusahaan tambang yang merusak pulaunya. Bahkan beliau telah membuat surat permohonan pembatalan izin operasi pertambangan emas di atas tanah seluas 42 ribu hektar yang berada di wilayahnya kepada Kementerian ESDM dan juga ke berbagai instansi dan kementerian lainnya yang diantarkan sendiri oleh beliau dengan alasan agar beliau dapat memastikan suara rakyat Kepulauan Sangihe diterima dan didengan oleh pemerintah pusat.

Surat Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong yang ditujukan kepada Menteri ESDM (Source: detikNews)

 

Surat tersebut dikirim oleh Helmud Hontong kepada Kementerian ESDM itu tanggal 28 April 2021.

Berikut isi surat tersebut:

1. Sehubungan dengan diterbitkannya surat izin operasi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) yang diberikan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan nomor : 163 K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021, dengan luas wilayah Kontrak Karya seluas 42.000 ha, bersama ini kami mohon dipertimbangkan untuk dibatalkan.

2. Pentingnya pembatalan surat izin itu didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa usaha pertambangan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
b. Bahwa Pulau Sangihe tergolong pulau kecil dengan luasan hanya 737 ha atau 73.700 km bujur sangkar sangat rentan terhadap aktivitas pertambangan,
c. Bahwa aktivitas pertambangan PT TMS berpotensi merusak lingkungan daratan, pantai, komunitas mangrove, terumbu karang dan biota yang ada di dalamnya, bahkan secara signifikan berpotensi meningkatkan toksisitas lingkungan secara masif yang akan membawa dampak negative terhadap manusia dan biota alam,
d. Bahwa penguasaan wilayah pertambangan akan berdampak pada hilangnya sebagian atau keseluruhan hak atas tanah dan kebun masyarakat, bahkan masyarakat secara terstruktur akan terusir dari tanahnya sendiri sehingga akibat jangka panjangnya berpotensi hilangnya struktur kampung, budaya, dan melahirkan masalah sosial baru,
e. Bahwa belajar dari pengalaman wilayah lain secara khusus di Sulawesi Utara, kegiatan pertambangan hanya memberi keuntungan pada pemegang kontrak karya tapi tidak memberi kesejahteraan bagi masyarakat, bahkan meninggalkan kerusakan lingkungan fatal,
f. Bahwa wilayah Sangihe merupakan daerah perbatasan negara jika terjadi konflik akan rawan dari aspek sosial dan pertahanan negara,
g. Bahwa saat ini gelombang penolakan dari rakyat terjadi dengan masif yang berpotensi terjadinya kerusuhan.

3. Dimohon kiranya wilayah pertambangan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat dijadikan wilayah pertambangan rakyat.

4. Atas perhatian dan kerja sama Bapak Menteri kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat Kami,

Helmud Hontong, SE
Wakil Bupati Kepulauan Sangihe

Tembusan Yth:
1. Menteri Lingkungan Hidup RI
2. Menteri Kelautan dan Perikanan RI
3. Ketua Dewan Pertimbangan Presiden RI

Tentang Tambang Emas Pulau Sangihe

  • PT. TMS akan mengeksploitasi emas di lahan 65,48 hektar dari total wilayah kontrak seluas lebih dari setengah Pulau Sangihe. PT TMS kini mengantongi izin operasi produksi di lahan yang terletak di Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan dan Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah.
  • Wilayah itu menyimpan sumber daya terunjuk sebesar 3,16 juta ton dengan kadar emas 1,13 gram per ton (g/t) dan perak 19,4 g/t. Nantinya penambangan dilakukan secara terbuka (open pit).
  • setiap tahun komponen bijih emas yang akan dikeruk mencapai 904,471 ton dari 4 juta ton batuan. (Source: Kompas)

Apabila aktivitas pertambangan emas yang direncanakan PT. TMS di wilayah Sangihe dilakukan, maka berpotensi membuat kerusakan lingkungan yang parah seperti hilangnya sumber air, punahnya puluhan satwa endemik dan satwa langka. Pulau-pulau ini mempunyai luas daratan kurang dari 2.000 km persegi, termasuk dalam kategori pulau kecil yang dilarang ditambang (berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K).

Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Nana Sudjana membentuk tim khusus untuk menyelidiki meninggalnya Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong. Mereka akan memastikan penyebab kematiannya untuk menjawab desas-desus yang beredar mengenai keterkaitan meninggalnya Wakil Bupati Kepulauan Sangihe dengan permasalahan penolakan izin tambang. Penyelidikan ini akan dimulai dari pemeriksaan rekam medis untuk memastikan penyebab kematian tersebut.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...