Warga Jakpus Tolak Perubahan Nama Jalan, Dukcapil : Masyarakat Tidak Perlu Repot ke Kelurahan

4 July 2022 | 1
Sumber foto : antara

MediaJustitia.com: Warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, hingga kini masih menolak perubahan nama jalan di wilayahnya akibat khawatir akan berbuntut pada perubahan data warga. 

Terlebih, warga Tanah Tinggi mengaku tak pernah dilibatkan dalam sosialisasi perubahan nama jalan tersebut. Untuk diketahui, nama jalan yang turut berubah adalah Jalan Tanah Tinggi I yang kini menjadi Jalan A. Hamid Arief.

Menurut Fajri, Ketua Rukun Tetangga RT10/06, Tanah Tinggi, Johar Baru, itu, warga butuh dana dan waktu untuk mengubah banyak dokumen akibat nama jalan berubah.

“Kami menolak karena berkaitan banyak dokumen kami yang harus diganti, itu memerlukan dana dan waktu,” ujar Fajri.

Menanggapi penolakan tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyatakan akan kembali melakukan sosialisasi terkait perubahan nama jalan di delapan titik kepada warga terdampak dan memanggil memanggil seluruh ketua RT dan RW terkait.

Setidaknya ada delapan jalan di Jakarta Pusat yang mengalami perubahan nama, yakni Jalan Srikaya (Kebon Sirih) menjadi Jalan Mahbub Djunaidi; Jalan Buntu (Jalan Musi) menjadi Jalan Raden Ismail; Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi A. Hamid Arief; Jalan Senen Raya menjadi H. Imam Sapi’e.

Kemudian, Jalan SMP 76 (Percetakan Negara) menjadi Jalan Abdullah Ali; Jalan Kebon Kacang Raya sisi Utara menjadi M. Mashabi; Jalan Kebon Kacang Raya sisi Selatan menjadi Jalan M. Saleh Ishak dan Jalan Cikini VII menjadi Tino Sidin.

Dari delapan jalan itu, hanya lima di antaranya yang terdapat penduduk atau tempat tinggal, yakni di Jalan Senen Raya, Jalan Musi Cideng, Jalan Tanah Tinggi dan Jalan Percetakan Negara. Sehingga terdapat 654 warga terdampak perubahan nama jalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rosjik Muhammad membantah dan mengklaim telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang terdampak perubahan jalan.

Sudin Dukcapil juga menegaskan akan Jakpus melakukan jemput bola atau menyambangi lokasi-lokasi terdampak perubahan nama jalan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor kelurahan setempat, dan cukup membawa fotokopi KTP dan KK ke layanan keliling Sudin Dukcapil Jakarta Pusat.

“Prinsipnya kami akan hadir ke masyarakat, kita sampaikan di satu titik, nanti kita undang ke masyarakatnya. Kita akan menjemput bola ke lokasi-lokasi yang berubah tersebut,” kata Rosjik.

 

Artikel ini telah terbit di IDN News

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...