WASPADA Penipuan Berkedok Cinta!

3 September 2020 | 683
Facebook Page Waspada Scammer Cinta

MediaJustitia.com: Banyak korban yang berjatuhan akibat penipuan dalam media sosial dengan modus membuat akun media sosial dengan nama palsu dan memasang foto pria tampan. Kemudian berkenalan, bercanda, dan mulai merayu korban yang nantinya akan menggasak uang korban. Media sosial yang kerap digunakan ialah Facebook atau Online dating site seperti Tinder, OkCupid, Tantan, dan sebagainya.

Bunda Fey adalah founder Komunitas WSC pada tahun 2012 dan beliau aktivis anti scam yang menetap di Australia. Komunitas ini memiliki WA support group dimana para korban dapat berinteraksi dengan admin dan kerahasiaan mereka terjaga. Cerita-cerita korban akan dirangkum dan disosialisasikan, baik secara online ataupun offline agar masyarakat lebih waspada terhadap salah satu bentuk penipuan di media sosial yang disebut “Scammer Cinta”.

Penipuan berkedok cinta ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Melainkan terjadi juga di beberapa negara Asia seperti Malaysia. Korban penipuan scammer cinta mengalami banyak kerugian. Dilansir dari laman Waspada Scammer Cinta yang dimuat dalam kompas oleh Feydown, bahwa dalam 6 bulan pertama tahun 2020 terdapat 100 korban dengan  kerugian  hampir Rp. 5 milyar rupiah dengan rincian sebagai berikut:

Januari : Korban 12 orang, kerugian Rp 1.079.628.000,-

Februari : Korban 12 orang, kerugian Rp 449.778.750,-

Maret  : Korban 8 orang, kerugian Rp. 100.900.000,-

April : Korban 33 orang, kerugian Rp. 926.962.000,-

Mei : Korban 20 orang, kerugian Rp 1,552,850,000,-

Juni : Korban 15 orang, kerugian Rp 804.600.000,-

Terkait penipuan dalam media sosial, Rosalia Dika sebagai akademisi Hukum Pidana beranggapan bahwa terjadinya tindak pidana penipuan dalam media sosial ini tidak terlepas dari kurang waspadanya korban.

“Penipuan dalam media sosial berdasarkan kehendak pelaku. Yang mana modus dari penipuan ini biasanya menggunakan foto seseorang yang memiliki jabatan tertentu untuk dijadikan foto profil dalam media sosial yang digunakan sehingga membuat korban tertarik dan yang paling sering terjadi adalah para korban dengan mudahnya terjebak dalam hubungan yang hanya melihat dari perkenalan singkat,” Kata Rosalia saat diwawancarai oleh Media Justitia.

Tindak penipuan ini dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 11 Tahun  2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik berbunyi ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Dan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00.

Rosalia berharap agar penegak hukum cepat dan tanggap apabila terdapat laporan dari korban serta harus memperketat pengawasan terkait kejahatan dalam dunia siber untuk meminimalisir terjadinya penipuan dalam media sosial berikutnya dan Rosalia juga berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming dari si pelaku.

“Masyarakat harus jeli dan jangan mudah percaya. Kalau perlu minta KTPnya ketika berkenalan dengan seseorang di media sosial. Selalu berhati-hati dan cari kebenaran orang yang berkenalan dengan kita,” tandas Rosalia yang merupakan akademisi kriminologi.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...