Wawancara Deddy Corbuzier Dengan Siti Fadilah, Ditjenpas: Melanggar Prosedur Hukum

26 May 2020 | 9
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Bertemu Deddy Corbuzier (Sumber: Youtube/DeddyCorbuzier)

MediaJustitia.com: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa wawancara antara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009 Siti Fadilah telah melanggar prosedur hukum.

Wawancara yang dilakukan pada Rabu, (20/5) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang termaktum di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.

“Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, pada Selasa, (26/5).

Rika menjelaskan bahwa wawancara tersebut telah melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.

Selanjutnya wawancara ini pun tidak memenuhi syarat yang termaktum dalam Pasal 30 ayat (4) yang mewajibkan kehadiran seorang pendamping oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.

Tak hanya itu, wawancara tersebut juga dinilai telah menyalahi Pasal 32 ayat (2) yang mengatur mengenai kegiatan waawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Dalam hal ini, Rita menjelaskan mengenai kronologis wawancara yang dilakukan oleh Deddy kepada Siti Fadilah berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihak Rutan Pondok Bambu.

Pada 20 Mei 2020, Siti Fadilah dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta guna menjalani pemeriksaan penyakit asma yang dideritanya.

Sedangkan terjadinya wawacara tersebut diperkirakan terjadi pada Rabu, (20/5) malam, di ruang Paviliun Kartika Kamar 206, RSPAD Gatot Subroto, antara pukul 21.30 WIB -23.30 WIB.

Hal tersebut diketahui karena Siti Fadilah kedatangan tamu yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ke kamarnya saat ini dan salah satunya adalah Deddy Corbuzier.

“Ada empat orang, dua laki-laki dan dua perempuan yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, menggunakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel. Satu diantaranya adalah Deddy Corbuzier,” ujar Rika.

Rika mengatakan bahwa petugas yang berjaga saat itu tidak sempat bertanya alasan para tamu karena para tamu langsung mengunci pintu ruang rawat dar dalam. Bahkan, perawat yang ingin masuk guna memberikan obat-obatan tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan.

“Saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan,” katanya.

Pihak Rutan Pondok Bambu baru mengetahui keberadaan wawancara tersebut setelah melihat unggahan video di akun Instagram milik Deddy Corbuzier, pada Kamis (21/5).

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...