Ustaz Yusuf Mansur berhasil lolos dari tuntutan gugatan sebesar Rp 98,7 triliun yang diajukan oleh Zaini Mustofa. Gugatan ini diajukan oleh Zaini karena merasa Yusuf Mansur telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait bisnis yang melibatkan keduanya. Zaini menuntut Yusuf Mansur membayar ganti rugi sebesar Rp 98,7 triliun.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Zaini Mustofa. Dengan penolakan tersebut, Yusuf Mansur terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 98,7 triliun yang dituntut oleh Zaini.
Putusan kasasi ini terdaftar dalam perkara nomor 2460 K/Pdt/2024 dan dapat dilihat di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 30 September 2024. Majelis kasasi yang menangani perkara ini diketuai oleh hakim agung Hamdi, dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Lucas Prakoso. Berkas putusan ini diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2024.
Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat mengabulkan sebagian gugatan Zaini, dan memutuskan bahwa para tergugat, termasuk Yusuf Mansur, harus membayar kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. Merasa tidak terima dengan putusan tersebut, Yusuf Mansur mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian mengabulkan banding Yusuf Mansur dan menyatakan bahwa gugatan Zaini tidak dapat diterima. MA pun menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara perdata yang diajukan oleh Zaini.
Sebagai akibat dari keputusan ini, Zaini Mustofa diwajibkan oleh MA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.
Artikel ini telah terbit di detik.com