Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No 4/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 Tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
4

Tahun
2022

Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No 4/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 Tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
18-03-2022

Diundangkan Tanggal
22-03-2022

Berlaku Tanggal
22-03-2022

Tema
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi; COVID-19 / Corona

Halaman ini telah diakses 3 kali
Array
STATUS

Mengubah :

  1. Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019