Mahkamah Agung dan Ketua DPRD dari Berbagai Daerah selenggarakan FGD Terkait Penyusunan PERMA Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

9 March 2023 | 72

MediaJustitia.com: Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Badiklat MA) selenggarakan FGD bertajuk “Penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terkait Pemberhentian Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah Oleh Mahkamah Agung” di Hotel Grand Mercure Harmoni, (08/03/2023).

Terlaksana secara luring, kegiatan ini menghadirkan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia), Prof. Dr. H. Saldi Isra, S.H., M.PA. (Hakim Mahkamah Konstitusi), Dr. M. Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M. (Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga) sebagai narasumber. Juga turut dihadiri oleh Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. (Kepala Puslitbang Kumdil MA RI), Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI), serta para Ketua DPRD dari berbagai daerah dan tim peneliti lainnya.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya oleh sebab-sebab tertentu.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Puslitbang Kumdil MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. dalam sambutannya, di mana proses pemberhentian tersebut harus melibatkan Mahkamah Agung.

“Mahkamah Agung berwenang menguji dan memberikan legitimasi yuridis terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai inisiator proses pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,” Ujar Dr. Andi.

Sebagai informasi tambahan, hingga tahun 2021, Mahkamah Agung telah menerima dan memeriksa 24 perkara pengujian pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait pemberhentian Kepala/Wakil Kepala Daerah.

Adanya 24 perkara tersebut menunjukkan besarnya potensi pemberhentian Kepala/Wakil Kepala Daerah melalui usulan DPRD, yang apabila tidak diselesaikan secara baik dan adil akan dapat memicu keresahan dan konflik sosial. Hingga saat ini, secara umum Mahkamah Agung telah berhasil dengan baik menyelesaikan perkara terkait pemberhentian Kepala/Wakil Kepala Daerah.

Dr. Andi menambahkan, meski demikian, proses pengujian pendapat DPRD oleh Mahkamah Agung tersebut masih menyisakan problematika, katanya, berupa belum adanya hukum acara yang secara tegas mengatur mekanisme pengujian pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh Mahkamah Agung.

Memasuki sesi pemaparan materi yang dipandu oleh Dr. Darsono, S.H., M.H. para narasumber menyampaikan paparan materinya dan pendapatnya satu persatu.

Sebagai narasumber pertama, Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. menyampaikan materi terkait Implementasi dan Optimalisasi Kewenangan Mahkamah Agung dalam Menyelesaikan Uji Pendapat DPRD Terkait Proses Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

“Kalau kita berbicara mengenai optimalisasi, artinya harus mengoptimalkan yang sudah ada, bagaimana Mahkamah Agung itu bisa secara maksimal untuk mencapai tujuan terutama keadilan juga memberikan kepastian dan kemanfaatannya,” pungkas YM. Dr. Yodi.

Dilanjutkan dengan sudut pandang lain oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. Saldi Isra, S.H., M.PA. sebagai narasumber kedua dengan materi terkait Prinsip-prinsip Hukum Terkait Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

“Eksekutif tidak bisa diberhentikan oleh legislatif kecuali karena alasan-alasan yang disebutkan di konstitusi atau peraturan perundang-undangan yang diatur di bawah konstitusi. Sebab, begitu legislatif diberikan otoritas untuk memberhentikan eksekutif, itu nanti sistem penyelenggaraan pemerintahannya akan terperosok kepada model parlementer. Kalau tidak diatur alasan-alasan apa pimpinan ekskutif itu diberhentikan maka sangat mungkin pemberhentian-pemberhentian kepala daerah atau pemberhentian eksekutif tertinggi itu akan meniru model pemberhentian dalam sistem parlementer,” sambung Prof. Saldi.

Sebagai narasumber terakhir, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr. M. Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M. menyampaikan materi terkait Asas Proporsionalitas dalam Hak Uji Pendapat Mahkamah Agung dalam Pembelaan Secara Hukum bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang Diduga Melanggar Sumpah Janji Jabatan, Tidak Melaksanakan Kewajiban, Melanggar Larangan Tertentu dan/atau Melakukan Pernuatam Tercela.

“Fungsi dari Mahkamah Agung ini adalah berkaita dengan fungsi aspek untuk memberikan legitimasi yuridis, apakah alasan-alasan hukum yang dijadikan dasar perundang-undangan itu terpenuhi atau tidak. Jadi tidak murni ada alasan aspek politik, tapi harus ada aspek yuridis sebagai keseimbangan,” ujar Dr. Syaiful.

Usai pemaparan materi oleh narasumber disambung dengan diskusi bersama para peserta dan tamu undangan yang hadir dengan interaktif.

Melalui wawancara bersama tim Media Justitia, YM. Dr. Yodi mengatakan, di dalam praktiknya peraturan perundang-undangan itu tidak hanya pendapat dari DPRD saja, tetapi juga termasuk di dalamnya pendapat dari Pemerintah Pusat.

“Setelah adanya FGD menyusun naskah akademik ini, idealnya nanti juga akan didiskusikan ulang sehingga akan menghasilkan suatu rancangan Perma, tambah YM. Dr. Yodi kepada tim Media Justitia.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...