Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI No 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Badan Kepegawaian Negara

Entitas
Badan Kepegawaian Negara

Nomor
3

Tahun
2022

Judul
Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI No 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

Ditetapkan Tanggal
07-02-2022

Diundangkan Tanggal
07-02-2022

Berlaku Tanggal
07-02-2022

Tema
Kepegawaian, Aparatur Negara
Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi

Halaman ini telah diakses 22 kali
Array
STATUS

Mencabut :

  1. Perka BKN No. 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur