Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 3 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia

Entitas
Kejaksaan Republik Indonesia

Nomor
3

Tahun
2022

Judul
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 3 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
16-02-2022

Diundangkan Tanggal
21-02-2022

Berlaku Tanggal
21-03-2022

Tema
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah

Halaman ini telah diakses 1 kali
STATUS