Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia

Entitas
Kejaksaan Republik Indonesia

Nomor
7

Tahun
2021

Judul
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Ditetapkan Tanggal
07-12-2021

Diundangkan Tanggal
14-12-2021

Berlaku Tanggal
14-12-2021

Tema
Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Standar/Pedoman

Halaman ini telah diakses 32 kali
STATUS

Mencabut :

  1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara