Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No 1/PMK/05 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK)

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
1

Tahun
2023

Judul
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No 1/PMK/05 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
02-01-2023

Diundangkan Tanggal
03-01-2023

Berlaku Tanggal
18-01-2023

Tema
Badan Layanan Umum

Halaman ini telah diakses 4 kali
Array
STATUS

Mencabut :

  1. PMK No. 103/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan