Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
11

Tahun
2023

Judul
Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Ditetapkan Tanggal
17-04-2023

Diundangkan Tanggal
18-04-2023

Berlaku Tanggal
18-04-2023

Tema
Partai Politik dan Pemilu

Halaman ini telah diakses 121 kali
Array
STATUS

Mengubah :

  1. Peraturan KPU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  2. Peraturan KPU No. 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah