PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
DETAIL PERATURAN
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
2
Tahun
2022
Judul
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Ditetapkan Tanggal
17-05-2022
Diundangkan Tanggal
30-05-2022
Berlaku Tanggal
30-05-2022
Tema
Hak Asasi Manusia Hukum Acara dan Peradilan Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi