Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Mahkamah Agung

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
8

Tahun
2022

Judul
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik

Ditetapkan Tanggal
18-11-2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 9 kali
Array
STATUS

Mengubah: 

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020
    Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik