Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Mahkamah Agung

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
2

Tahun
2022

Judul
Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Ditetapkan Tanggal
17-05-2022

Diundangkan Tanggal
30-05-2022

Berlaku Tanggal
30-05-2022

Tema
Tindak Pidana Korupsi
Hukum Acara dan Peradilan
Hak Asasi Manusia

Halaman ini telah diakses 0 kali
STATUS