PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
DETAIL PERATURAN
Jenis
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Entitas
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor
1
Tahun
2020
Judul
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Ditetapkan Tanggal
17-02-2020
Diundangkan Tanggal
05-03-2020
Berlaku Tanggal
05-03-2020
Tema
Kepegawaian, Aparatur Negara Standar/Pedoman
Halaman ini telah diakses 8 kali
Array
FILE PERATURAN
STATUS
Dicabut sebagian dengan :
Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ketentuan dalam BAB III tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Pasal 8 sampai dengan Pasal 19