PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
DETAIL PERATURAN
Jenis
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Entitas
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor
11
Tahun
2021
Judul
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Ditetapkan Tanggal
05-10-2021
Diundangkan Tanggal
18-10-2021
Berlaku Tanggal
18-10-2021
Tema
Kepegawaian, Aparatur Negara Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Permendes PDTT No. 1 Tahun 2020 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ketentuan dalam BAB III tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Pasal 8 sampai dengan Pasal 19