PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Entitas
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Nomor
11

Tahun
2021

Judul
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

Ditetapkan Tanggal
05-10-2021

Diundangkan Tanggal
18-10-2021

Berlaku Tanggal
18-10-2021

Tema
Kepegawaian, Aparatur Negara Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi

Halaman ini telah diakses 7 kali
Array
STATUS

Mencabut sebagian :

  1. Permendes PDTT No. 1 Tahun 2020 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
    Ketentuan dalam BAB III tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Pasal 8 sampai dengan Pasal 19