PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Entitas
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Nomor
13

Tahun
2020

Judul
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021

Ditetapkan Tanggal
14-09-2020

Diundangkan Tanggal
15-09-2020

Berlaku Tanggal
15-09-2020

Tema
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Desa COVID-19 / Corona Dana Desa

Halaman ini telah diakses 3 kali
Array
STATUS