PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.03/2022 TAHUN 2022 TENTANG LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
1

Tahun
2022

Judul
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.03/2022 TAHUN 2022 TENTANG LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

Ditetapkan Tanggal
05-01-2022

Diundangkan Tanggal
06-01-2022

Berlaku Tanggal
06-01-2022

Tema
Perbankan, Lembaga Keuangan

Halaman ini telah diakses 1 kali
Array
STATUS

Mencabut :

  1. Peraturan OJK No. 19/POJK.03/2014 Tahun 2014 Tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif