PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 10/POJK.05/2022 TAHUN 2022 TENTANG LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
10

Tahun
2022

Judul
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 10/POJK.05/2022 TAHUN 2022 TENTANG LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Ditetapkan Tanggal
29-06-2022

Diundangkan Tanggal
04-07-2022

Berlaku Tanggal
04-07-2022

Tema
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Halaman ini telah diakses 37 kali
Array
STATUS

Mencabut :

  1. Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

 

Mencabut sebagian :

  1. Pasal 30 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank