PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2022 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
11

Tahun
2022

Judul
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2022 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

Ditetapkan Tanggal
06-07-2022

Diundangkan Tanggal
07-07-2022

Berlaku Tanggal
07-07-2022

Tema
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Perbankan, Lembaga Keuangan

Halaman ini telah diakses 74 kali
Array
STATUS

Mencabut :

  1. Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum
  2. Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2016 Tahun 2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum