Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
13

Tahun
2021

Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
30-07-2021

Diundangkan Tanggal
30-07-2021

Berlaku Tanggal
30-10-2021

Tema
Perbankan, Lembaga Keuangan

Halaman ini telah diakses 5 kali
Array
STATUS

Mencabut :

  1. Peraturan BI No. 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
  2. Peraturan BI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

 

Mencabut sebagian :

  1. Pasal 16 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank
  2. Pasal 33 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 tentang Bank Perantara
  3. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
  4. Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5963) sepanjang berkaitan dengan perubahan laporan rencana pengembangan teknologi informasi atas rencana penyelenggaraan Produk Bank lanjutan berupa kegiatan berbasis teknologi informasi