Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
16

Tahun
2021

Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Ditetapkan Tanggal
25-08-2021

Diundangkan Tanggal
26-08-2021

Berlaku Tanggal
26-08-2021

Tema
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Halaman ini telah diakses 11 kali
Array
STATUS

Mengubah :

  1. Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi