Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
2

Tahun
2021

Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
17-02-2021

Diundangkan Tanggal
17-02-2021

Berlaku Tanggal
17-02-2021

Tema
Perbankan, Lembaga Keuangan COVID-19 / Corona

Halaman ini telah diakses 7 kali
Array
STATUS

Diubah dengan :

  1. Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

 

Mengubah :

  1. Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019