PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 3/POJK.03/2022 TAHUN 2022 TENTANG PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
3

Tahun
2022

Judul
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 3/POJK.03/2022 TAHUN 2022 TENTANG PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Ditetapkan Tanggal
02-03-2022

Diundangkan Tanggal
04-03-2022

Berlaku Tanggal
04-03-2022

Tema
Perbankan, Lembaga Keuangan

Halaman ini telah diakses 17 kali
Array
STATUS

Mencabut :

  1. Pasal 19 ayat (4), Pasal 21 ayat (5), Pasal 21 ayat (6), Pasal 26, Pasal 31, dan Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah