Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
DETAIL PERATURAN
Jenis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
4
Tahun
2021
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Ditetapkan Tanggal
09-03-2021
Diundangkan Tanggal
17-03-2021
Berlaku Tanggal
17-03-2021
Tema
Perbankan, Lembaga Keuangan Sistem Pengendalian Intern
Peraturan OJK No. 38/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Mencabut sebagian :
Pasal 49 ayat (3), Pasal 50, dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Pasal 65 ayat (2) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian
Pasal 25 dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Pasal 44 dan Pasal 46 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 19 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 14 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (
Pasal 49 ayat (2) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun