Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No 1/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
1

Tahun
2022

Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No 1/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif

Ditetapkan Tanggal
05-01-2022

Diundangkan Tanggal
06-01-2022

Berlaku Tanggal
06-01-2022

Tema
Perbankan, Lembaga Keuangan

Halaman ini telah diakses 15 kali
Array
STATUS

Mencabut :

  1. Peraturan OJK No. 19/POJK.03/2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif