Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No 8/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
8

Tahun
2022

Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No 8/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek

Ditetapkan Tanggal
18-05-2022

Diundangkan Tanggal
19-05-2022

Berlaku Tanggal
19-05-2022

Tema
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Halaman ini telah diakses 6 kali
Array
STATUS

Mencabut :

  1. Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor SE-02/BL/2009 tentang Laporan Data Hutang/Kewajiban Perusahaan dalam Valuta Asing

 

Mencabut sebagian :

  1. ketentuan pelaporan bagi Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek