Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
9

Tahun
2022

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

Ditetapkan Tanggal
21-02-2022

Diundangkan Tanggal
21-02-2022

Berlaku Tanggal
21-02-2022

Tema
Perpajakan

Halaman ini telah diakses 0 kali
Array
STATUS

Mengubah :

  1. PP No. 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
  2. PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi