PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
16

Tahun
2022

Judul
PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022

Ditetapkan Tanggal
13-04-2022

Diundangkan Tanggal
13-04-2022

Berlaku Tanggal
13-04-2022

Tema
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara

Halaman ini telah diakses 5 kali
Array
STATUS

Dicabut dengan :

  1. PP No. 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023

 

Mencabut :

  1. PP No. 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021