Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
5

Tahun
2021

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Ditetapkan Tanggal
02-02-2021

Diundangkan Tanggal
02-02-2021

Berlaku Tanggal
02-02-2021

Tema
Perizinan, Pelayanan Publik Cipta Kerja

Halaman ini telah diakses 3 kali
Array
STATUS

Dicabut sebagian dengan :

  1. PP No. 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur
    Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 huruf e, Pasal 33, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

Mencabut :

  1. PP No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik